PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 7
www.hukumonline.com/pusatdata APBN. (3) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tercantum dalam Peraturan Presiden mengenai rincian APBN. BAB IV PENGALOKASIAN Bagian Kesatu Pengalokasian Dana Desa Setiap Daerah Kabupaten/Kota Pasal 7 Pengalokasian rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) dan ayat (3) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: DD Kab/Kota
AD Kab/Kota + AA Kab/Kota + AF Kab/Kota Keterangan: DD Kab/Kota AD Kab/Kota AA Kab/Kota AF Kab/Kota
=
= Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota Pasal 8 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan cara mengalikan Alokasi Dasar setiap Desa dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota. (2) Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan cara membagi pagu Alokasi Dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) dengan jumlah Desa secara nasional. (3) Jumlah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri kepada Kementerian Keuangan. Pasal 9 (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AA Kab/Kota
(AA DST x DST Kab/Kota) + (AA DT x DT Kab/Kota) Keterangan: AA Kab/Kota
Alokasi Afirmasi setiap Daerah kabupaten/kota AA DST
besaran Alokasi Afirmasi untuk Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi DST Kab/Kota
jumlah Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi di Daerah kabupaten/kota 6 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
