Pasal 21
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 20 (1) Penyaluran Dana Desa dilakukan dengan cara pemindahbukuan dari RKUN ke RKUD untuk selanjutnya dilakukan pemindahbukuan dari RKUD ke RKD. (2) Penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu ketiga bulan Juni sebesar 20% (dua puluh persen); b. tahap II paling cepat bulan Maret dan paling lambat minggu keempat bulan Juni sebesar 40% (empat puluh persen); dan c. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa tahun anggaran sebelumnya, penyaluran Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara bertahap, dengan ketentuan sebagai berikut: a. tahap I dan tahap II secara bersamaan paling cepat bulan Januari dan paling lambat minggu keempat bulan Juni masing-masing sebesar 20% (dua puluh persen) dan 40% (empat puluh persen); dan b. tahap III paling cepat bulan Juli sebesar 40% (empat puluh persen). (4) Pemerintah Daerah memiliki predikat kinerja baik dalam penyaluran Dana Desa sebagaimana d
