Pasal 19
www.hukumonline.com/pusatdata Intern Pemerintah Kementerian/Lembaga untuk direviu. (4) RKA BUN Dana Desa yang telah direviu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai salah satu dasar penyusunan RDP BUN TKDD. (5) Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menetapkan RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan menyampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran untuk dilakukan penelaahan. (6) Hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berupa Daftar Hasil Penelaahan RDP BUN TKDD. (7) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan menyusun DIPA BUN Dana Desa berdasarkan RDP BUN TKDD yang telah ditelaah sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (8) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan oleh Pemimpin PPA BUN TKDD kepada Direktur Jenderal Anggaran. (9) Direktur Jenderal Anggaran mengesahkan DIPA BUN Dana Desa berdasarkan hasil penelaahan atas RDP BUN TKDD sebagaimana dimaksud pada ayat (6). (10) Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan selaku Pemimpin PPA BUN Pengelolaan TKDD menyampaikan DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa kepada KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa. (11) DIPA/DIPA Petikan BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (10) digunakan sebagai dasar pelaksanaan kegiatan satuan kerja BUN dan pencairan dana/pengesahan bagi BUN/Kuasa BUN. (12) DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (7) sampai dengan ayat (11) merupakan satu kesatuan dengan DIPA BUN DAK Fisik dan Dana Desa. Pasal 18 (1) KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan dapat menyusun perubahan DIPA BUN Dana Desa. (2) Penyusunan perubahan DIPA BUN Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara revisi anggaran. Paragraf 2 SPP, SPM, dan SP2D Pasal 19 (1) PPK BUN menggunakan DIPA/DIPA Petikan Dana Desa sebagai dasar penerbitan SPP. (2) SPP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh PPSPM BUN sebagai dasar penerbitan SPM. (3) SPM sebagaimana dimaksud pada ayat (2) digunakan sebagai dasar penerbitan SP2D. Bagian Ketiga Penyaluran Paragraf 1 Penyaluran dari RKUN ke RKUD 12 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
