PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 14
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Besaran Alokasi Afirmasi setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf b dihitung sesuai dengan ketentuan Pasal 9 ayat (2) sampai dengan ayat (4). (2) Alokasi Afirmasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (8). (3) Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan mengenai daftar Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada bupati/wali kota. Pasal 14 (1) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 Ayat (2) huruf c dihitung dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (2) Besaran Alokasi Formula setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dihitung dengan menggunakan rumus sebagai berikut: AF Desa
{(0,10 x Z1) + (0,50 x Z2) + (0,15 x Z3) + (0,25 x Z4)} x AF Kab/Kota Keterangan: AF Desa
Alokasi Formula setiap Desa Z1
rasio jumlah penduduk setiap Desa terhadap total penduduk Desa Daerah kabupaten/kota Z2
rasio jumlah penduduk miskin setiap Desa terhadap total penduduk miskin Desa Daerah kabupaten/kota Z3
rasio luas wilayah setiap Desa terhadap total luas wilayah Desa Daerah kabupaten/kota Z4
rasio IKG setiap Desa terhadap IKG Desa Daerah kabupaten/kota AF Kab/Kota
Alokasi Formula setiap Daerah kabupaten/kota (3) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa, masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin desa dan IKG Desa. (4) IKG Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dan ditetapkan oleh bupati/wali kota berdasarkan data dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik. Pasal 15 (1) Tata cara pembagian dan penetapan rincian Dana Desa setiap Desa ditetapkan dengan peraturan bupati/wali kota. (2) Peraturan bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), paling sedikit mengatur mengenai: a. jumlah Desa; b. tata cara penghitungan pembagian Dana Desa ke setiap Desa; 9 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
