Pasal 12
www.hukumonline.com/pusatdata Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (4) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan IKK Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. (5) Dalam hal data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak tersedia, penghitungan rincian Dana Desa dapat menggunakan data Desa induk secara proporsional atau data yang bersumber dari Pemerintah Daerah. (6) Data jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, dan luas wilayah Desa yang bersumber dari Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5) disampaikan oleh bupati/wali kota kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. Bagian Kedua Penghitungan Rincian Dana Desa Setiap Desa Pasal 11 (1) Berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3), bupati/wali kota melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Desa. (2) Rincian Dana Desa setiap Desa sebagaimana dimaksud pada ayat ( 1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar setiap Desa; b. Alokasi Afirmasi setiap Desa; dan c. Alokasi Formula setiap Desa. Pasal 12 (1) Besaran Alokasi Dasar setiap Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) huruf a dihitung dengan cara membagi Alokasi Dasar setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) dengan jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota yang bersangkutan. (2) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota berbeda dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menyampaikan pemberitahuan mengenai perbedaan jumlah Desa tersebut kepada Menteri Dalam Negeri dengan tembusan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (3) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih sedikit dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) setelah dikurangi dengan jumlah Alokasi Dasar untuk selisih jumlah Desa dimaksud. (4) Dalam hal jumlah Desa di Daerah kabupaten/kota lebih banyak dibandingkan dengan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3), bupati/wali kota menghitung dan menetapkan rincian Dana Desa setiap Desa berdasarkan data jumlah Desa yang disampaikan oleh Kementerian Dalam Negeri. Pasal 13 8 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
