Pasal 1
www.hukumonline.com/pusatdata BAB I KETENTUAN UMUM Pasal 1 Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan: 1. Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disingkat TKDD adalah bagian dari Belanja Negara yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara kepada Daerah dan Desa dalam rangka mendanai pelaksanaan urusan yang telah diserahkan kepada Daerah dan Desa. 2. Pemerintah Pusat yang selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan pemerintahan Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. 3. Pemerintah Daerah adalah gubernur, bupati atau wali kota, dan perangkat daerah sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah. 4. Daerah Otonom yang selanjutnya disebut Daerah adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai batas-batas wilayah berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. 5. Kepala Daerah adalah gubernur bagi daerah provinsi atau bupati bagi daerah kabupaten atau wali kota bagi daerah kota. 6. Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. 7. Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. 8. Dana Desa adalah dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah kabupaten/kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. 9. Alokasi Dasar adalah alokasi minimal Dana Desa yang akan diterima oleh setiap Desa secara merata yang besarnya dihitung berdasarkan persentase tertentu dari anggaran Dana Desa yang dibagi dengan jumlah desa secara nasional. 10. Alokasi Afirmasi adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal, yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi. 11. Alokasi Formula adalah alokasi yang dihitung dengan memperhatikan jumlah penduduk Desa, angka kemiskinan Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa setiap kabupaten/kota. 12. Indeks Kemahalan Konstruksi yang selanjutnya disingkat IKK adalah indeks yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis yang dinilai berdasarkan tingkat kemahalan harga prasarana fisik secara relatif antar Daerah. 13. lndeks Kesulitan Geografis Desa yang selanjutnya disebut IKG Desa adalah angka yang mencerminkan tingkat kesulitan geografis suatu Desa berdasarkan variabel ketersediaan pelayanan dasar, kondisi infrastruktur, transportasi, dan komunikasi. 14. lndikasi Kebutuhan Dana Desa adalah indikasi dana yang perlu dianggarkan dalam rangka pelaksanaan Dana Desa. 2 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata 15. Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PABUN adalah pejabat pemegang kewenangan penggunaan anggaran kementerian negara/lembaga. 16. Pembantu Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPA BUN adalah unit organisasi di lingkungan Kementerian Keuangan yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dan bertanggung jawab atas pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara. 17. Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat BA BUN adalah bagian anggaran yang tidak dikelompokkan dalam bagian anggaran kementerian negara/lembaga. 18. Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah satuan kerja pada masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di kementerian negara/lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari BA BUN. 19. Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat DIPA BUN adalah dokumen pelaksanaan anggaran yang disusun oleh PPA BUN. 20. Rencana Kerja dan Anggaran Bendahara Umum Negara Dana Desa yang selanjutnya disebut RKA BUN Dana Desa adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang memuat rincian kebutuhan dana desa tahunan yang disusun oleh KPA BUN Transfer Non Dana Perimbangan. 21. Rencana Dana Pengeluaran Bendahara Umum Negara Transfer ke Daerah dan Dana Desa yang selanjutnya disebut RDP BUN TKDD adalah dokumen perencanaan anggaran BA BUN yang merupakan himpunan RKA BUN Transfer ke Daerah dan Dana Desa. 22. Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara untuk melaksanakan sebagian fungsi Kuasa Bendahara Umum Negara. 23. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat. 24. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. 25. Rekening Kas Umum Negara yang selanjutnya disingkat RKUN adalah rekening tempat penyimpanan uang negara yang ditentukan oleh Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara untuk menampung seluruh penerimaan negara dan membayar seluruh pengeluaran negara pada bank sentral. 26. Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau walikota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan. 27. Rekening Kas Desa yang selanjutnya disingkat RKD adalah rekening tempat penyimpanan uang Pemerintahan Desa yang menampung seluruh penerimaan Desa dan untuk membayar seluruh pengeluaran Desa pada bank yang ditetapkan. 28. Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Pembuat Komitmen, yang berisi permintaan pembayaran tagihan kepada negara. 29. Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang diterbitkan oleh KPA BUN/Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar atau pejabat lain yang ditunjuk untuk mencairkan dana yang bersumber dari DIPA atau dokumen lain yang dipersamakan. 30. Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah surat perintah yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk pelaksanaan pengeluaran atas beban APBN berdasarkan SPM. 31. Pejabat Pembuat Komitmen Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPK BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk mengambil keputusan dan/atau melakukan tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran anggaran Transfer ke Daerah. 3 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA
www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
PENGANGGARAN
www.hukumonline.com/pusatdata 32. Pejabat Penandatangan Surat Perintah Membayar Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat PPSPM BUN adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA BUN/PPA BUN/KPA BUN untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran. BAB II RUANG LINGKUP PENGELOLAAN DANA DESA Pasal 2 Ruang lingkup pengelolaan Dana Desa, meliputi: a. penganggaran; b. pengalokasian; c. penyaluran; d. penatausahaan, pertanggungjawaban, dan pelaporan; e. pedoman penggunaan; dan f. pemantauan serta evaluasi. BAB III PENGANGGARAN Pasal 3 (1) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan selaku PPA BUN Pengelolaan TKDD menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Desa. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (3) Penyusunan dan penyampaian lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berpedoman pada Peraturan Menteri Keuangan mengenai tata cara perencanaan, penelaahan, dan penetapan alokasi BA BUN, dan pengesahan DIPA BUN. (4) lndikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun dengan memperhatikan: a. persentase Dana Desa yang ditetapkan dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; b. kinerja pelaksanaan Dana Desa; dan c. kemampuan keuangan negara. Pasal 4 Indikasi Kebutuhan Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 digunakan sebagai dasar penganggaran Dana Desa dan penyusunan arah kebijakan serta alokasi Dana Desa dalam Nota Keuangan dan rancangan APBN. Pasal 5 (1) Berdasarkan penganggaran Dana Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Direktorat Jenderal 4 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata Perimbangan Keuangan melakukan penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dialokasikan secara merata dan berkeadilan berdasarkan: a. Alokasi Dasar; b. Alokasi Afirmasi; dan c. Alokasi Formula. (3) Pagu Alokasi Dasar dihitung sebesar 72% (tujuh puluh dua persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara merata kepada setiap Desa. (4) Pagu Alokasi Afirmasi dihitung sebesar 3% (tiga persen) dari anggaran Dana Desa dibagi secara proporsional kepada Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang mempunyai jumlah penduduk miskin tinggi. (5) Pagu Alokasi Formula dihitung sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari anggaran Dana Desa dibagi berdasarkan jumlah penduduk Desa, angka penduduk miskin Desa, luas wilayah Desa, dan tingkat kesulitan geografis Desa dengan bobot sebagai berikut: a. 10% (sepuluh persen) untuk jumlah penduduk; b. 50% (lima puluh persen) untuk angka kemiskinan; c. 15% (lima belas persen) untuk luas wilayah; dan d. 25% (dua puluh lima persen) untuk tingkat kesulitan geografis. (6) Status Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari data indeks desa membangun yang diterbitkan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang Desa. (7) Data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (4) bersumber dari lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang statistik atau kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (8) Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin tinggi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) merupakan Desa tertinggal dan Desa sangat tertinggal yang memiliki jumlah penduduk miskin terbanyak yang berada pada kelompok desa pada desil ke 8 (delapan), 9 (sembilan), dan 10 (sepuluh) berdasarkan perhitungan yang dilakukan oleh Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan. (9) Angka kemiskinan Desa dan tingkat kesulitan geografis Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) masing-masing ditunjukkan oleh jumlah penduduk miskin Desa dan IKK Daerah kabupaten/kota. (10) Data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) disampaikan kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat bulan Agustus sebelum tahun anggaran berjalan. (11) Dalam hal data indeks desa membangun sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dan data jumlah penduduk miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak disampaikan sampai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (10), penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota menggunakan data yang digunakan dalam penghitungan rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota tahun anggaran sebelumnya. Pasal 6 (1) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan oleh Pemerintah kepada Dewan Perwakilan Rakyat pada saat Pembahasan Tingkat I Nota Keuangan dan rancangan Undang-Undang mengenai APBN untuk mendapat persetujuan. (2) Rincian Dana Desa setiap Daerah kabupaten/kota yang telah disetujui sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar penganggaran Dana Desa yang tercantum dalam Undang-Undang mengenai 5 / 26 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
