Pasal 66
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 64 Hasil reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang dilakukan pada saat usulan permintaan penggunaan dana BA BUN 999.08 digunakan sebagai dasar pelaksanaan reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah atas RKA BA BUN 999.02. Bagian Kelima Rencana Kerja dan Anggaran Pasal 65 (1) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 ayat (3), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyusun RKA. (2) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa dapat melakukan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal: a. terdapat perubahan lingkup kegiatan; dan/atau b. terdapat luncuran dari sisa dana Hibah kegiatan tahun sebelumnya. (3) Perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan yang ditetapkan oleh Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (4) Dalam menyusun RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2), gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa berkoordinasi dengan Badan Nasional Penanggulangan Bencana. (5) Pelaksanaan koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dituangkan dalam berita acara koordinasi. (6) Pemerintah Daerah menyampaikan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan perubahan RKA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada BNPB untuk mendapat persetujuan. Bagian Keenam Penganggaran Hibah dalam APBD Pasal 66 Ketentuan mengenai tata cara penganggaran Hibah dalam APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13, berlaku secara mutatis mutandis terhadap penganggaran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dalam APBD. Bagian Ketujuh Penyaluran Hibah Pasal 67 Penyaluran Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana dilakukan secara sekaligus sejumlah yang tercantum dalam PHD. Pasal 68 28 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
