Pasal 62
www.hukumonline.com/pusatdata (1) Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana berbentuk uang. (2) Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari penerimaan dalam negeri. Bagian Kedua Pengalokasian Hibah Pasal 61 Alokasi dana Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana ditetapkan dalam APBN dan/atau APBN Perubahan. Pasal 62 Berdasarkan usulan Badan Nasional Penanggulangan Bencana, Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran menerbitkan dan menyampaikan surat penetapan pergeseran BA BUN untuk Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada: a. Badan Nasional Penanggulangan Bencana: dan b. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. Bagian Ketiga Pemberian Hibah Pasal 63 (1) Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana mengusulkan besaran Hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah yang diusulkan sebagai penerima Hibah untuk bantuan pendanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi pascabencana kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan berdasarkan surat penetapan pergeseran BA BUN 999.02. (2) Kementerian Keuangan dan Badan Nasional Penanggulangan Bencana melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan mempertimbangkan: a. kontribusi daerah dalam penyelesaian program/kegiatan hibah; b. sinkronisasi program/kegiatan Hibah dengan sumber pendanaan lainnya; c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan SPPH kepada masing-masing Pemerintah Daerah. (4) Berdasarkan SPPH sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilakukan penandatanganan PHD antara Menteri Keuangan atau pejabat yang diberi wewenang dan gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa. Bagian Keempat Reviu Aparat Pengawas Internal Pemerintah 27 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
