Pasal 60
www.hukumonline.com/pusatdata a. laporan realisasi anggaran; b. neraca; c. catatan atas laporan keuangan; d. laporan operasional; dan e. laporan perubahan ekuitas. Pasal 58 (1) Pemerintah Daerah menyelenggarakan penatausahaan, akuntansi dan pelaporan keuangan atas realisasi Hibah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal Hibah diteruskan kepada Badan Usaha Milik Daerah, Hibah tersebut dicatat dalam Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah. Pasal 59 (1) Gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan triwulan pelaksanaan kegiatan kepada KPA Hibah Pengelolaan Hibah dan menteri negara/pimpinan lembaga pemerintah nonkementerian terkait. (2) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas: a. laporan triwulan I untuk periode 1 Januari sampai dengan 31 Maret; b. laporan triwulan II untuk periode 1 April sampai dengan 30 Juni; c. laporan triwulan III untuk periode 1 Juli sampai dengan 30 September; dan d. laporan triwulan IV untuk periode 1 Oktober sampai dengan 31 Desember. (3) Laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan paling lama 10 (sepuluh) hari kerja setelah triwulan yang bersangkutan berakhir. (4) Kementerian Keuangan dan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian bersama- sama dengan gubernur atau bupati/walikota melakukan rekonsiliasi atas laporan triwulan pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). (5) Dalam hal kegiatan telah berakhir, batas waktu penyampaian Laporan Pelaksanaan Kegiatan dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut: a. untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah berakhirnya tahun anggaran berkenaan; dan b. untuk Hibah yang bersumber dari luar negeri, gubernur atau bupati/walikota atau pejabat yang diberi kuasa menyampaikan laporan paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja setelah closing date. BAB IX HIBAH UNTUK BANTUAN PENDANAAN REHABILITASI DAN REKONSTRUKSI PASCABENCANA Bagian Kesatu Bentuk dan Sumber Hibah Pasal 60 26 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
