Pasal 6
www.hukumonline.com/pusatdata Pasal 5 (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri dengan mempertimbangkan usulan kementerian negara/lembaga pemerintah nonkementerian terkait prioritas untuk kegiatan investasi prasarana dan sarana pelayanan publik. (2) PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun Indikasi Kebutuhan Dana Hibah yang bersumber dari pinjaman luar negeri dan hibah luar negeri. (3) Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disampaikan kepada Direktorat Jenderal Anggaran paling lambat bulan Februari. (4) Indikasi Kebutuhan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) digunakan sebagai dasar alokasi Hibah dalam Nota Keuangan dan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN. (5) Penyusunan dan penyampaian Indikasi Kebutuhan Dana Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian Kedua Pengalokasian Hibah Pasal 6 (1) Berdasarkan hasil rapat kerja pembahasan Rancangan Undang-Undang mengenai APBN antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat, Menteri Keuangan menetapkan alokasi anggaran Hibah setelah diperoleh kesimpulan rapat kerja pembahasan antara Pemerintah dengan Dewan Perwakilan Rakyat. (2) Berdasarkan penetapan Menteri Keuangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan menyampaikan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah kepada EA. Bagian Ketiga SPPH/SPPh Pasal 7 (1) Berdasarkan surat pemberitahuan alokasi anggaran Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), EA menyampaikan usulan besaran hibah dan daftar nama Pemerintah Daerah calon penerima Hibah kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan. (2) Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan bersama EA melakukan pembahasan atas usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan mempertimbangkan: a. kontribusi daerah dalam pencapaian program prioritas nasional; b. sinkronisasi program/kegiatan hibah dengan sumber pendanaan lainnya; c. kinerja dan kesiapan daerah; dan/atau d. pertimbangan lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan hasil pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan 7 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
