Pasal 4
www.hukumonline.com/pusatdata PPA BUN DAN KPA BUN PENGELOLAAN HIBAH Pasal 3 (1) Menteri Keuangan selaku PA BUN Pengelolaan Hibah menetapkan: a. Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri; b. Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko sebagai PPA BUN Pengelolaan Hibah; dan c. Direktur Pembiayaan dan Transfer Nondana Perimbangan sebagai KPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Dalam hal KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c berhalangan tetap, Menteri Keuangan menunjuk Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan sebagai pelaksana tugas KPA BUN Pengelolaan Hibah. Pasal 4 (1) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang Bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara, kecuali tugas dan fungsi menyusun laporan pertanggungjawaban pengelolaan anggaran BA BUN Hibah daerah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri. (2) PPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b mempunyai tugas dan fungsi PPA BUN Pengelolaan Hibah sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. (3) KPA BUN Pengelolaan Hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf c mempunyai tugas dan fungsi KPA BUN sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. (4) Selain mempunyai tugas dan fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (3), KPA BUN Pengelolaan Hibah mempunyai tugas dan fungsi sebagai berikut: a. menetapkan pejabat yang bertanggung jawab untuk menerbitkan Surat Permintaan Pembayaran; b. menandatangani SPM; c. menerbitkan SPP SKP-L/C; d. menerbitkan SPP SPD-PL; dan e. menerbitkan SPP SPD-PP. BAB IV PENGANGGARAN DAN PENGALOKASIAN HIBAH Bagian Kesatu Penyusunan Indikasi Kebutuhan Dana Hibah 6 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
