Pasal 11
www.hukumonline.com/pusatdata (3) Berdasarkan surat penolakan mengikuti program Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1). Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah tidak menyampaikan surat kesediaan atau penolakan mengikuti program Hibah sesuai dengan batas waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan atas nama Menteri Keuangan menerbitkan dan menyampaikan surat pembatalan SPPH/SPPh kepada Pemerintah Daerah dengan tembusan kepada EA terkait. Pasal 10 (1) PHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari penerimaan dalam negeri berlaku untuk tahun anggaran berkenaan. (2) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) untuk Hibah yang bersumber dari PHLN berlaku sesuai dengan jangka waktu perjanjian yang disepakati dalam Perjanjian PHLN atau waktu lain yang disepakati oleh Pemerintah dan/atau pemberi PHLN. (3) PHD/PPH sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) dapat dilakukan perubahan, dalam hal: a. terdapat perubahan besaran Hibah dan/atau penambahan atau pengurangan jangka waktu dalam perjanjian pinjaman luar negeri dan perjanjian hibah luar negeri yang mempengaruhi pelaksanaan Hibah. b. terdapat sisa dana Hibah pada akhir masa pelaksanaan Hibah dan sisa dana Hibah tersebut dialokasikan kembali kepada Pemerintah Daerah yang bersangkutan; dan/atau c. terdapat usulan perubahan atau amandemen dari EA yang disetujui oleh Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan dan Kepala Daerah penerima Hibah. Bagian Keenam RDP BUN Pasal 11 (1) KPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun dan menyampaikan RKA BUN beserta dokumen pendukung kepada PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah. (2) Penyampaian RKA BUN sebagaimana dimaksud ayat (1) dilaksanakan setelah RKA BUN direviu oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah. (3) Berdasarkan RKA BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (1), PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN. (4) PPA BUN Pengelolaan Hibah Daerah yang bersumber dari Penerimaan Dalam Negeri dan/atau PPA BUN Pengelolaan Hibah menyusun RDP BUN menyampaikan RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Direktur Jenderal Anggaran. (5) Penyusunan dan penyampaian RDP BUN sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan mengenai Tata Cara Perencanaan, Penelaahan, dan Penetapan Alokasi Anggaran Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara, dan Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Bendahara Umum Negara. Bagian Ketujuh 9 / 32 DIVA | DIUNDUH PADA 22 JULI 2023
