PMK
UNKNOWN Tahun 0
Pasal 13
BAB 3 — PRINSIP DASAR
(1) Modul Remunerasi meliputi fungsi-fungsi antara lain: a. penyampaian usulan remunerasi; b. pembuatan kajian remunerasi; c. penilaian remunerasi; d. pelaporan remunerasi; dan e. monitoring dan evaluasi remunerasi.
(2) Surat usulan remunerasi disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/ dewan kawasan kepada Menteri Keuangan.
(3) Data pendukung usulan remunerasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) di input atau di upload pada Modul Remunerasi.
