Pasal 3
BAB 2 — RUANG LINGKUP
BAB III PENCAIRAN DANA BELANJA PENSIUN
Pasal 3
Penyediaan dana belanja pensiun bersifat tahunan dan dialokasikan dalam DIPA Bagian Anggaran Transaksi Khusus (999.99).
Pasal 4
(1) Dalam rangka pencairan dana belanja pensiun, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) masing-masing:
a. menyampaikan nama dan spesimen tanda tangan pejabat yang diberi kewenangan untuk dan atas nama PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan dan menandatangani dokumen tagihan pencairan Dana Belanja Pensiun kepada KPA BUN;
b. membuka 1 (satu) rekening atau lebih pada Bank Umum Pemerintah yang digunakan khusus untuk menampung Dana Belanja Pensiun; dan
c. menyampaikan nama dan nomor rekening perusahaan yang telah dibuka untuk menampung pencairan Dana Belanja Pensiun sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada KPA BUN.
(2) Dalam hal PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) telah membuka rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b sebelum berlakunya Peraturan Dirjen ini, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) melaporkan keberadaan rekening tersebut kepada KPA BUN.
(3) Posisi saldo atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) dilaporkan setiap bulan kepada KPA BUN berdasarkan saldo rekening koran yang dicetak pada akhir bulan berkenaan.
(4) Jasa giro atas rekening sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dan ayat (2) merupakan penerimaan negara yang harus disetorkan ke kas negara pada bulan berikutnya.
(5) Dalam hal terdapat perubahan pejabat yang diberi kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) menyampaikan kembali nama dan spesimen tandatangan pejabat yang diberi kewenangan tersebut.
Pasal 5
(1) PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) mengajukan permohonan pencairan dana belanja pensiun kepada KPA BUN dengan format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran I yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini untuk keperluan:
a. pembayaran pensiun bulanan melalui dapem induk;
b. pembayaran pensiun melalui non dapem; dan
c. pembayaran pensiun melalui Dapem Susulan.
