Pasal 13
BAB 2 — RUANG LINGKUP
Pasal 10
Tata cara pencairan dana belanja pensiun untuk bulan Januari diatur tersendiri oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan.
BAB IV
PEMBAYARAN PENSIUN
Pasal 11
PT Taspen (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atau tunjangan atas kelompok penerima sebagai berikut:
a. Pensiun Pegawai Negeri Sipil (PNS) Pusat; b. Pensiun PNS Daerah; c. Pensiun PNS eks Pegadaian; d. Pensiun TNI/POLRI eks ABRI yang pensiun sebelum 1 April 1989; e. Pensiun Pejabat Negara; f. Pensiun Hakim; g. Tunjangan Veteran; h. Dana Kehormatan Veteran; i. Tunjangan PKRI/KNIP; dan j. Pensiun eks PNS Kementerian Perhubungan pada PT KAI.
Pasal 12
PT Asabri (Persero) menyelenggarakan pembayaran pensiun atas kelompok penerima pensiun sebagai berikut:
a. Pensiun Anggota TNI yang pensiun mulai 1 April 1989; b. Pensiun Anggota Polri yang pensiun mulai 1 April 1989; c. Pensiun PNS pada Satker TNI/Kementerian Pertahanan; dan d. Pensiun PNS pada Satker Polri.
Pasal 13
(1) Pembayaran pensiun kepada yang berhak dapat dilakukan secara tunai atau rekening melalui pihak ketiga sebagai mitra kerja pembayaran.
(2) Mitra kerja pembayaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang akan menjadi penyalur pembayaran belanja pensiun wajib terlebih dahulu melakukan perjanjian kerjasama dengan PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).
(3) Pihak ketiga sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yaitu Bank Umum dan PT. Pos Indonesia.
(4) Dalam rangka meningkatkan keamanan dan kelancaran pembayaran pensiun, Bank Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (3) yang akan ditetapkan sebagai mitra kerja pembayaran baru harus dilakukan secara selektif dan memenuhi persyaratan untuk jumlah cabang sekurang-kurangnya ada di 15 ibukota propinsi.
(5) Persyaratan jumlah cabang sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak berlaku bagi Bank Pembangunan Daerah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang persyaratan dan penunjukan mitra kerja pembayaran ditetapkan oleh PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero).
d. Laporan Perhitungan Belanja Pensiun sesuai format sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktorat Jenderal ini.
(2) PT Taspen (Persero) dan/atau PT Asabri (Persero) menyampaikan LRPP dan LSUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada KPA BUN paling lambat tanggal 20 setelah bulan pembayaran dengan dilampiri:
a. Rekapitulasi Surat Setoran Pajak (SSP) atas pajak yang telah disetorkan sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIII yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
b. Rekapitulasi Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XIV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan salinan bukti setor atas penerimaan bukan pajak yang disetorkan pada bulan berkenaan;
c. Rekapitulasi Surat Setoran Pengembalian Belanja (SSPB) sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XV yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini dan salinan bukti setor atas pengembalian belanja yang disetorkan pada bulan berkenaan;
d. Rekapitulasi laporan kelebihan dan/atau keterlanjuran bayar kepada yang tidak berhak sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran XVI yang tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal ini;
e. Surat Setoran Bukan Pajak (SSBP) atas setoran penerimaan jasa giro akhir bulan sebelumnya;
f. Rekening koran akhir bulan dari rekening belanja pensiun.
