Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 190/PMK.05/2012 tentang Tata Cara Pembayaran Dalam Rangka Pelaksanaan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Negara;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 248/PMK.05/2012 tentang Sistem Akuntansi Transaksi Khusus sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 221/PMK.05/2013;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 222/PMK.05/2014 tentang Dana Perhitungan Fihak Ketiga;
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 82/PMK.02/2015 tentang Tata Cara Perhitungan, Penyediaan, Pencairan, dan Pertanggungjawaban Dana Belanja Pensiun yang Dilaksanakan oleh PT Taspen (Persero) Dan PT Asabri (Persero);
:
Menetapkan: PERATURAN DIREKTUR JENDERAL PERBENDAHARAAN TENTANG TATA CARA PENCAIRAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN DANA BELANJA PENSIUN YANG DILAKSANAKAN OLEH PT TASPEN (PERSERO) DAN PT ASABRI (PERSERO).
Pasal 1
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini, yang dimaksud dengan:
Dana Belanja Pensiun adalah dana yang sebagian atau seluruhnya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang digunakan untuk membayar pensiun, tunjangan anak yatim/piatu, tunjangan anak yatim piatu, tunjangan orang tua, uang tunggu, uang duka wafat, pensiun terusan, tunjangan cacat, tunjangan veteran, dan dana kehormatan veteran.
Pensiun adalah penghasilan yang diterima oleh penerima pensiun setiap bulan berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Penerima Pensiun adalah mantan Pegawai Negeri Sipil, mantan prajurit Tentara Nasional Indonesia, mantan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, mantan Pejabat Negara, dan janda/dudanya yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Penerima Tunjangan adalah anak yatim/piatu Penerima Pensiun, anak yatim piatu Penerima Pensiun, tunjangan orang tua prajurit Tentara Nasional Indonesia, tunjangan orang tua anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Bekas Anggota Komite Nasional Indonesia Pusat dan janda/dudanya, Perintis Pergerakan Kebangsaan/Kemerdekaan, dan anggota Veteran Republik Indonesia serta penyandang cacat yang berdasarkan peraturan perundang-undangan berhak menerima Pensiun.
Kuasa Pengguna Anggaran Bendahara Umum Negara yang selanjutnya disingkat KPA BUN adalah pejabat pada satuan kerja dari masing-masing PPA BUN baik di kantor pusat maupun kantor daerah atau satuan kerja di Kementerian Negara/Lembaga yang memperoleh penugasan dari Menteri Keuangan untuk melaksanakan kewenangan dan tanggung jawab pengelolaan anggaran yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
Pejabat Pembuat Komitmen yang selanjutnya disingkat PPK adalah pejabat yang melaksanakan kewenangan PA/KPA untuk mengambil keputusan dan/atau tindakan yang dapat mengakibatkan pengeluaran atas beban Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Pejabat Penanda Tangan Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PPSPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PA/KPA untuk melakukan pengujian atas permintaan pembayaran dan menerbitkan perintah pembayaran.
Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disingkat DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan Pengguna Anggaran dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Daftar Pembayaran yang selanjutnya disebut Dapem adalah daftar nominatif yang dibuat oleh Kantor Cabang PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) sebagai sarana pembayaran pensiun.
Dapem Induk adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun bulanan.
Dapem Susulan adalah Dapem yang dipergunakan sebagai sarana pembayaran pensiun yang belum dimasukkan dalam Dapem Induk.
Non Dapem adalah pembayaran pensiun yang tidak dapat dimasukkan dalam Dapem Induk dan Dapem Susulan untuk pembayaran pensiun pertama, uang duka wafat, pensiun lanjutan, pembayaran kembali pensiun yang tidak diambil, dan uang kekurangan pensiun.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak yang selanjutnya disingkat SPTJM adalah surat yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang memuat pernyataan bahwa seluruh pengeluaran untuk pembayaran belanja pensiun telah dihitung dengan benar dan disertai kesanggupan untuk mengembalikan kepada negara apabila terdapat kelebihan pembayaran di akhir tahun anggaran.
Surat Pernyataan Tanggung Jawab Belanja yang selanjutnya disingkat SPTB adalah pernyataan tanggung jawab belanja yang dibuat oleh PPK berdasarkan kuitansi pembayaran belanja pensiun yang disampaikan oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).
Alimentasi adalah potongan uang pensiun dalam rangka pemberian nafkah kepada anak atau mantan isteri penerima pensiun yang diberikan atas dasar putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
Hak Negara/Hak Daerah atas pembayaran pensiun adalah potongan dari pembayaran pensiun berupa pajak maupun potongan lainnya yang harus disetorkan ke Kas Negara/Kas Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Saldo Uang Pensiun adalah kelebihan pencairan Dana Belanja Pensiun dan/atau uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh penerima pensiun dalam batas waktu tertentu sesuai ketentuan.
Laporan Realisasi Pembayaran Pensiun yang selanjutnya disingkat LRPP adalah laporan pertanggungjawaban yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) berisi perbandingan antara pencairan dana belanja pensiun dengan penyaluran dana belanja pensiun kepada mitra kerja pensiun.
Laporan Saldo Uang Pensiun yang selanjutnya disingkat LSUP adalah laporan saldo uang pensiun yang dibuat oleh PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) yang berisi uang pensiun yang belum/tidak diambil oleh pensiunan.
Bank Umum adalah bank yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan/atau berdasarkan prinsip syariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam lalu lintas pembayaran.
PT Taspen (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial pegawai negeri sipil.
PT Asabri (Persero) adalah badan usaha milik negara yang diberi tugas untuk mengelola dan menyelenggarakan program asuransi sosial bagi prajurit TNI, anggota Polri, dan PNS Kemhan/PNS Polri.
Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan yang selanjutnya disebut BPJS Kesehatan adalah badan hukum publik yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan kesehatan.
Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara yang selanjutnya disingkat KPPN adalah instansi vertikal Direktorat Jenderal Perbendaharaan yang memperoleh kuasa dari Bendahara Umum Negara (BUN) untuk melaksanakan sebagian fungsi kuasa BUN.
