PMK
KEPABEANAN).
Pasal 49
dengan otoritas pabean yang berperan tersebut dalam mengkoordinasikan pelaksanaannya. 2. Negara Anggota wajib berupaya melakukan pemeriksaan fisik bersama atau terkoordinasi antara otoritas pabean dan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten, dengan maksud mempercepat penyelesaian pabean dan pengeluaran barang untuk memfasilitasi perdagangan. BAB 6 KEMITRAAN DENGAN PEMANGKU KEPENTINGAN PABEAN Pasal 48 Ketersediaan Informasi
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memberikan kepada orang yang berkepentingan atas permintaan informasi terkait hal-hal tertentu yang diajukan olehnya berkaitan dengan hukum kepabeanan dan prosedur administratif pabean, kecuali informasi rahasia.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib menunjuk satu atau lebih penghubung untuk menangani pertanyaan-pertanyaan dari orang yang berkepentingan menyangkut bidang kepabeanan, dan wajib menyediakan pada internet dan/atau dalam format cetak informasi mengenai prosedur untuk mengajukan permintaan tersebut.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib mempublikasikan pada internet dan atau dalam bentuk cetakan atas semua hukum kepabeanan dan prosedur administratif kepabeanan, kecuali informasi rahasia. Pasal 49 Konsultasi dengan Sektor Swasta
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib memperkuat kemitraan dengan sektor swasta untuk mempercepat penyelesaian pabean dan pengeluaran barang serta mempersingkat prosedur pabean.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk melakukan konsultasi berkala dengan sektor swasta di tingkat nasional dan regional. Pasal 50 Standar Pelayanan Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi publik dan masyarakat usaha melalui pengembangan piagam layanan dan indikator kinerja pelayanan.
