PMK
KEPABEANAN).
Pasal 47
(f) tren, sarana, metode atau modus operandi penyelundupan dan
melakukan pelanggaran dan kejahatan kepabeanan;
(g) sarana pengangkut yang digunakan dalam melaksanakan pelanggaran
kepabeanan; dan
(h) hal-hal lainnya yang disepakati bersama.
Pasal 45
Batasan Lingkup Kegiatan dalam
Bantuan Administratif Timbal Balik
- Batas bantuan yang akan diberikan oleh otoritas pabean suatu Negara Anggota berdasarkan Bab ini wajib sesuai dengan perundangan Negara Anggota tersebut dan dalam batas-batas kompetensi dan ketersediaan sumber daya dari otoritas pabean.
- Apabila bantuan yang diminta akan melanggar kedaulatan suatu Negara Anggota, keamanan atau terkait dengan kepentingan nasional lainnya atau merugikan kepentingan perdagangan yang legal dari setiap perusahaan, publik atau swasta, otoritas pabean Negara Anggota dapat menolak untuk memberikan bantuan tersebut atau memberikannya dengan kondisi-kondisi atau persyaratan-persyaratan tertentu.
- Bab ini hanya mencakup bantuan administratif timbal balik antara
otoritas pabean Negara-negara Anggota dan tidak dimaksudkan yang
memiliki dampak atas setiap persetujuan atau pengaturan bantuan hukum
timbal balik antara Negara-negara Anggota.
BAB 5
KERJA SAMA UNTUK MANAJEMEN PERBATASAN TERKOORDINASI
Pasal 46 Kemitraan dengan Instansi-instansi Pemerintah Lain untuk Manajemen Perbatasan Terkoordinasi Setiap Negara Anggota wajib memperkuat kemitraan otoritas pabeannya dengan instansi terkait dan otoritas yang berkompeten untuk manajemen perbatasan yang terkoordinasi, sedapat mungkin, dan sesuai dengan perundangan nasional Negara Anggota yang bersangkutan. Pasal 47 Pengawasan Perbatasan Bersama dan Terkoordinasi - Apabila pengawasan, selain dari pengawasan pabean, dilakukan oleh otoritas yangberkompeten selain otoritas pabean, otoritas pabean wajib, dengan kerja sama yang erat bersama otoritas berkompeten tersebut, berupaya sedapat mungkin untuk melaksanakan pengawasan tersebut, pada waktu dan tempat yang bersamaan dengan pengawasan pabean,
