PMK
KEPABEANAN).
Pasal 37
Pasal 33
Model ASEAN Mengenai Penyelesaian Kargo
Negara-negara
Anggota
wajib
menerapkan
Model
ASEAN
Mengenai
Penyelesaian Kargo dan perubahan-perubahan daripadanya sebagai panduan
untuk memfasilitasi perdagangan dan investasi.
Pasal 34
Penetapan Pendahuluan
Berdasarkan perundangan masing-masing negara, otoritas pabean Negara-
negara Anggota wajib memberikan penetapan pendahuluan secara tertulis
menurut
ketentuan-ketentuan
sebagaimana
tercantum
dalamPasal
62
Persetujuan Perdagangan Barang ASEAN.
Pasal 35
Operator Perekonomian Yang Diberi Izin
- Negara-negara Anggota wajib mempromosikan penbentukan program nasional Operator Perekonomian Yang diberi Izin (AEO) untuk meningkatkan keamanan rantai pasok dan memfasilitasi perdagangan berdasarkan Kerangka Kerja SAFE.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk membangun mekanisme kerja sama dengan maksud untuk mempromosikan pengakuan timbal balik status AEO dan pengawasan pabean. Pasal 36 Pengiriman Ekspres Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk menerapkan secara memadai tindakan-tindakan dan mekanisme untuk memfasilitasi penyelesaian pabean untuk pengiriman ekspres, termasuk pemberitahuan sebelum barang tiba dan penyelesaian Pemberitahuan Barang. BAB 3 TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI Pasal 37 Penerapan Teknologi Informasi dan Komunikasi oleh Pabean
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib menggunakan teknologi, informasi dan komunikasi dalam operasional pabean untuk meningkatkan pengawasan pabean dan memfasilitasi perdagangan.
- Negara-negara Anggota wajib mempertimbangkan standar-standar yang terkaitdan praktik-praktik terbaik yang direkomendasikan oleh organisasi internasional saat menerapkan teknologi, informasi dan komunikasi.
