PMK
KEPABEANAN).
Pasal 32
Pasal 28 Audit Setelah Pengeluaran Barang
- Negara-negara Anggota wajib menerapkan audit setelah pengeluaran barang dengan maksud untuk mendorong kepatuhan dan memfasilitasi penyelesaian pabean.
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat, setelah mengeluarkan barang dan
untuk memastikan keakuratan data dalam Pemberitahuan Barang,
memeriksa semua dokumen dan data yang terkait dengan kegiatan barang
yang diperiksa. Otoritas pabean dapat pula memeriksa barang dan/atau
mengambil contoh barang apabila diperlukan.
Pasal 29
Penyederhanaan Formalitas dan Pengawasan Pabean
Otoritas
pabean
Negara-negara
Anggota
wajib
berupaya
untuk
menyederhanakan formalitas dan pengawasan pabean.
Pasal 30
Sistem Persinggahan Pabean ASEAN
Negara-negara Anggota wajib melaksanakan Sistem Persinggahan Pabean ASEAN sesuai dengan Persetujuan Kerangka Kerja ASEAN mengenai Fasilitasi Persinggahan Barang. Pasal 31 ASEAN Single Window Negara-negara Anggota wajib melaksanakan National Single Window dan ASEAN Single Window sesuai dengan Persetujuan untuk Membentukdan Melaksanakan ASEAN Single Window dan Protokol untuk Membentuk dan Melaksanakan ASEAN Single Window. Pasal 32 Impor Sementara - Negara-negara Anggota wajib memfasilitasi pergerakan barang impor sementara semaksimal mungkin.
- Otoritas pabean Negara-negara Anggota wajib menetapkan jangka waktu barang berada di bawah prosedur impor sementara harus diekspor kembali atau ditempatkan di bawah prosedur pabean selanjutnya.
- Apabila dalam keadaan luar biasa barang tersebut tidak dapat diekspor kembali atau ditempatkan di bawah prosedur pabean selanjutnya dalam jangka waktu tertentu, otoritas pabean yang bersangkutan dapat, atas permintaan pemegang otorisasi, memperpanjang impor sementara untuk jangka waktu yang wajar.
