PMK
KEPABEANAN).
Pasal 25
- Apabila jaminan diperlukan, jumlah jaminan yang wajib disediakan wajib serendah mungkin. Mengenai pelunasan bea kepabeanan dan pajak-pajak, jaminan atas pelunasan tersebut tidak melebihi potensi jumlah yang seharusnya dikenakan.
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat memutuskan untuk tidak meminta jaminan apabila diyakini bahwa kewajiban kepada otoritas pabean akan dipenuhi.
- Negara-negara Anggota wajib mempertimbangkan penerimaan jaminan umum daripada penerimaan jaminan yang terpisah dalam setiap kasus, terutama bagi pemberitahu yang memberitahukan barangnya secara berkala pada kantor-kantor pabean yang berbeda di Negara Anggota tersebut.
- Apabila jaminan telah diberikan, jaminan tersebut wajib dikembalikan secepatnya setelah otoritas pabean meyakini bahwa kewajiban-kewajiban yang diminta telah dipenuhi. Pasal 25 Ketentuan Mengenai Jaminan Jaminan dapat diberikan dalam salah satu bentuk sebagai berikut, sepanjang telah disetujui oleh otoritas pabean yang bersangkutan: (a) jaminan tunai atau surat berharga atas tunjuk (bearer negotiable instrument) lainnya; (b) jaminan (undertaking) yang diberikan oleh penjamin; atau (c) bentuk jaminan lainnya yang memberikan kepastian yang serupa. Pasal 26 Restitusi dan Pengembalian Pembayaran
- Keputusan atas tuntutan permintaan restitusi wajib dibuat dan diberitahukan secara tertulis kepada orang yang bersangkutan, tanpa penundaan yang tidak semestinya, dan restitusi atas kelebihan pembayaran wajib segera dilakukan setelah tuntutan diverifikasi.
- Pengembalian Pembayaran wajib segera dibayarkan setelah tuntutan diverifikasi. Pasal 27 Manajemen Risiko
- Negara-negara Anggota wajib menggunakan manajemen risiko dalam melakukan pengawasan pabean untuk mempercepat penyelesaian pabean.
- Setiap Negara Anggota wajib mengadopsi strategi pengukuran kepatuhan untuk mendukung manajemen risiko.
