PMK
KEPABEANAN).
Pasal 20
Pasal 20 Nilai Pabean
- Negara-negaraAnggotawajib melaksanakan PasalVII Persetujuan Umum mengenai Tarif dan Perdagangan 1994 (Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean), berdasarkan jadwal yang dipercepat.
- Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengadopsi pendekatan yang sama dalam penerapan Persetujuan WTO mengenai Nilai Pabean. Pasal 21 De Minimis Negara-negara Anggota wajib menimbang untuk merinci suatu nilai minimum, dan/atau jumlah minimum, dan/atau suatu jumlah minimum atas bea kepabeanan dan pajak-pajak, yang di bawah nilai-nilai tersebut bea kepabeanan dan pajak-pajak tidak dipungut. Pasal 22 Penentuan Asal Barang Negara-negara Anggota wajib menunjuk otoritas berwenang yang bertanggung jawab atas penentuan asal barang untuk keperluan pabean dan keperluan lainnya. Pasal 23 Bea Kepabeanan dan Pajak-pajak
- Negara-negara Anggota wajib menetapkan dalam hukum kepabeanannya saat terhutangnya pungutan bea kepabeanan dan pajak-pajak serta batas waktu pelunasan bea kepabeanan dan pajak-pajak yang terhutang.
- Negara-negara Anggota wajib menyediakan dalam hukum kepabeanannya cara pelunasan bea kepabeanan dan pajak-pajak yang dilakukan dengan tunai atau dengan cara lain yang efeknya serupa.
- Negara-negara Anggota wajib berupaya untuk mengizinkan adanya penangguhan pembayaran bea kepabeanan dan pajak-pajak. Apabila penangguhan pembayaran dibolehkan, kondisi dan syarat penangguhan pembayaran tersebut wajib ditetapkan dalam hukum kepabeanan Negara Anggota yang bersangkutan. Pasal 24
Jaminan
- Otoritas pabean Negara Anggota dapat mewajibkan penyediaan jaminan dalam rangka menjamin pembayaran bea kepabeanan dan pajak-pajak atau pemenuhan kewajiban lainnya.
