Pasal 2
MEMUTUSKAN :
Menetapkan : PERATURAN
PRESIDEN
TENTANG
PENGESAHAN
ASEAN
AGREEMENT ON CUSTOMS (PERSETUJUAN ASEAN TENTANG
KEPABEANAN).
Pasal 1
Mengesahkan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN tentang Kepabeanan) yang telah ditandatangani pada tanggal 30 Maret 2012 di Phnom Penh, Kamboja yang naskah aslinya dalam Bahasa Inggris dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Presiden ini.
Pasal 2
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Persetujuan dalam Bahasa Indonesia dengan naskah aslinya dalam Bahasa Inggris sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1, yang berlaku adalah naskah aslinya dalam Bahasa Inggris.
Pasal 3
Pada saat Peraturan Presiden mulai berlaku, Keputusan Presiden Nomor 130 Tahun 1998 tentang Pengesahan ASEAN Agreement on Customs (Persetujuan ASEAN di Bidang Kepabeanan) (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 131), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku
Pasal . . .
