Pasal 1
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Dalam Peraturan Direktur Jenderal ini yang dimaksud dengan:
Pembebasan Cukai adalah fasilitas yang diberikan kepada pengusaha pabrik, pengusaha tempat penyimpanan, atau importir etil alkohol untuk tidak membayar cukai yang terutang.
Pabrik adalah tempat tertentu termasuk bangunan, halaman, dan lapangan yang merupakan bagian daripadanya, yang dipergunakan untuk menghasilkan barang kena cukai dan/atau untuk mengemas barang kena cukai dalam kemasan untuk penjualan eceran.
Pengusaha Pabrik adalah orang yang mengusahakan Pabrik.
Tempat Penyimpanan adalah tempat, bangunan, dan/atau lapangan yang bukan merupakan bagian dari pabrik, yang dipergunakan untuk menyimpan barang kena cukai berupa etil alkohol yang masih terutang cukai dengan tujuan untuk disalurkan, dijual, atau diekspor.
Pengusaha Tempat Penyimpanan adalah orang yang mengusahakan tempat penyimpanan.
Barang Hasil Akhir yang Bukan Merupakan Barang Kena Cukai adalah barang yang dalam proses pembuatannya menggunakan etil alkohol sebagai bahan baku atau bahan penolong dan pada hasil akhirnya tidak terdapat lagi senyawa organik dengan rumus kimia $C_2H_5OH$.
Kawasan Pabean adalah kawasan dengan batas-batas tertentu di pelabuhan laut, bandar udara, atau tempat lain yang ditetapkan untuk lalu lintas barang, yang sepenuhnya berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Wilayah Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut adalah Kantor Wilayah adalah Kantor Wilayah yang membawahi Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Kantor Direktorat Jendral Bea dan Cukai yang selanjutnya disebut Kantor adalah Kantor Pelayanan Utama Bea dan Cukai atau Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Pejabat bea dan cukai adalah Pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang ditunjuk dalam jabatan tertentu untuk melaksanakan tugas tertentu berdasarkan Undang-Undang Cukai.
