Pasal 7
BAB 2 — KEPESERTAAN
(1) Dinas dalam melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. melakukan pendataan pekerja rentan dan miskin berdasarkan data pensasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrim, data terpadu kesejahteraan sosial, registrasi sosial ekonomi dan/atau data tunggal sosial ekonomi nasional; c. membuat berita acara hasil pendataan;
d. menyusun rancangan keputusan kepala Dinas tentang daftar nama Pekerja rentan dan miskin sebagai Peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan tahun berkenaan; dan e. menyampaikan laporan hasil pendataan kepada Sekretaris Daerah dengan tembusan kepada Wali Kota. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) antara lain berasal dari unsur: a. Dinas; b. Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah; dan/atau c. Kecamatan. (4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Sekretaris Daerah.
