Pasal 16
BAB 4 — PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam melakukan pemantauan dan evaluasi atas pelaksanaan Jaminan Sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan miskin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15, Dinas dibantu oleh tim. (2) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas: a. melakukan koordinasi dengan pihak terkait; b. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap jumlah dan data peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan; c. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap pelaksanaan pembayaran Iuran peserta Jaminan;
d. melakukan pemantauan dan evaluasi terhadap kesesuaian penerima manfaat bagi peserta Jaminan Sosial ketenagakerjaan; dan e. menyampaikan laporan hasil pemantauan dan evaluasi kepada Wali Kota. (3) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (2) paling sedikit berasal dari unsur: a. Dinas; dan b. BPJS Ketenagakerjaan. (4) Susunan tim sebagaimana dimaksud pada ayat (3) terdiri atas: a. ketua; b. sekretaris; dan c. anggota. (5) Tim sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan dengan Keputusan Wali Kota.
