Pasal 8
BAB 3 — STANDAR TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA
(1) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf b, diterapkan melalui pemberian kesempatan yang setara bagi seluruh Usaha Mikro dan Usaha Kecil. (2) Prinsip keadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut: a. adanya mekanisme seleksi dan alokasi tempat secara transparan, adil, dan akuntabel; b. adanya sistem rotasi atau pergiliran penggunaan tempat dan fasilitas pendukungnya secara transparan bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil; c. adanya pelarangan segala bentuk diskriminasi dalam pemanfaatan tempat; dan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
d. mengutamakan pemilihan Usaha Mikro dan Usaha Kecil Penyandang Disabilitas dan/atau yang mempekerjakan Penyandang Disabilitas.
