Pasal 37
BAB 9 — PEMBERIAN APRESIASI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
(1) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b, diberikan bagi Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang tidak melakukan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30%
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
(tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik. (2) Tindak lanjut hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat berupa: a. surat peringatan atau teguran tertulis; b. pengumuman secara terbuka; dan/atau c. surat rekomendasi pencabutan izin sebagai Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik yang mendapatkan surat peringatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a, dapat melakukan sanggahan secara tertulis dengan jangka waktu paling lama 5 (lima) hari kerja sejak surat peringatan atau teguran tertulis diterima. (4) Pengumuman secara terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik tidak melakukan sanggahan dan/atau mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis. (5) Surat rekomendasi pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, dilakukan jika Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik mengabaikan surat peringatan atau teguran tertulis dan mengabaikan pengumuman secara terbuka.
