PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 35
BAB 9 — PEMBERIAN APRESIASI DAN TINDAK LANJUT HASIL PENGAWASAN
Berdasarkan hasil pengawasan dalam penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil, Menteri dapat: a. menyelenggarakan pemberian apresiasi; b. melakukan tindak lanjut atas hasil pengawasan.
