PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 31
BAB 8 — PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Kementerian dalam melakukan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dapat melibatkan: a. Kementerian/Lembaga; dan b. Pemerintah Daerah. (2) Hasil pengawasan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha Mikro dan Usaha Kecil pada Infrastruktur Publik dapat menjadi dasar untuk pemberian penghargaan, insentif, atau tindak lanjut hasil pengawasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
