PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2025 tentang PENYEDIAAN TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN...
Pasal 2
BAB 1 — KETENTUAN UMUM
Peraturan Menteri ini merupakan pedoman bagi: a. Kementerian/Lembaga, Pemerintah Daerah, BUMN, BUMD, dan badan usaha swasta dalam pemenuhan kewajiban penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil paling sedikit sebesar 30% (tiga puluh persen) dari total luas lahan area komersial, luas tempat perbelanjaan, dan/atau Tempat Promosi yang strategis pada Infrastruktur Publik; dan b. Kementerian atau Dinas dalam pelaksanaan pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha bagi Usaha Mikro dan Usaha Kecil oleh Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik.
