Pasal 14
BAB 4 — BENTUK TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA
(1) Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha dapat diselenggarakan secara terpisah atau terintegrasi sesuai dengan kondisi Infrastruktur Publik. (2) Dalam hal penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha diselenggarakan secara terintegrasi, Penyelenggara Infrastruktur Publik dan/atau Pengelola Infrastruktur Publik wajib menata area kegiatan promosi dan Tempat Pengembangan Usaha agar dapat saling mendukung tanpa menimbulkan gangguan terhadap pelayanan Infrastruktur Publik.
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
(3) Penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan aspek keselamatan dan keamanan serta menjaga ketertiban dalam pelayanan Infrastruktur Publik.
