Pasal 11
BAB 3 — STANDAR TEMPAT PROMOSI DAN TEMPAT PENGEMBANGAN USAHA
(1) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf e, diterapkan melalui pemberian dukungan kegiatan promosi sekaligus pengembangan usaha secara berkelanjutan. (2) Prinsip keterpaduan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dipenuhi melalui penyediaan Tempat Promosi dan Tempat Pengembangan Usaha yang memenuhi standar sebagai berikut: a. lokasi Tempat Promosi yang terhubung dengan sarana Tempat Pengembangan Usaha seperti ruang tempat berjualan, tempat bekerja, pergudangan, tempat pelatihan, pusat informasi, atau layanan digital; b. adanya kerja sama atau kemitraan antara Usaha Mikro, dan Usaha Kecil dengan BUMN, BUMD, badan usaha swasta, dan/atau Koperasi; dan
SD.2 Dep.2.4 SM.2 Dep.2 SM
c. memastikan pemanfaatan tempat untuk mendukung keberlanjutan Usaha Mikro dan Usaha Kecil.
