PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Pasal 30
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA UMKM
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM dan Pengguna Data UMKM memanfaatkan Data UMKM berdasarkan tugas dan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pemanfaatan Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan untuk mendukung perencanaan, pelaksanaan, target sasaran, pemantauan, dan evaluasi program kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah serta kewirausahaan.
