Pasal 3
BAB 2 — PENYELENGGARA SATU DATA UMKM
(1) Penyelenggara Satu Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat dan Instansi Daerah berpedoman pada prinsip Satu Data INDONESIA dan ketentuan peraturan perundang- undangan di bidang pelindungan data pribadi. (2) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Pusat terdiri atas: a. unit kerja Eselon I di Kementerian; dan b. Instansi Pusat yang menyelenggarakan kemudahan, pelindungan, dan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah. (3) Produsen Data UMKM dan Pengendali Data UMKM pada tingkat Instansi Daerah terdiri atas: a. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat provinsi; dan b. penyelenggara Satu Data UMKM tingkat kabupaten/kota. (4) Produsen Data UMKM pada tingkat Pemangku Kepentingan Lainnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
