PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 8 Tahun 2025 tentang PENYELENGGARAAN SATU DATA USAHA MIKRO KECIL DAN MENENGAH
Pasal 20
BAB 4 — PENYELENGGARAAN SATU DATA UMKM
(1) Produsen Data UMKM menyampaikan Data UMKM kepada Walidata UMKM melalui SIDT-UMKM dan/atau SAPA UMKM. (2) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan secara periodik paling sedikit 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun. (3) Penyampaian Data UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui penginputan secara mandiri dan/atau integrasi sistem. (4) Data yang disampaikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi dasar bagi Produsen Data UMKM untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro, kecil, dan menengah, serta kewirausahaan.
