Pasal 4
(1) Rencana strategis masing-masing unit kerja dijabarkan lebih lanjut oleh: a. setiap pejabat pimpinan tinggi madya, kecuali staf ahli Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah; dan b. direktur utama badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (2) Setiap unit kerja eselon I dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah harus MENETAPKAN indikator kinerja utama yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari rencana strategis masing- masing unit kerja eselon I dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, dan disampaikan kepada Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.
(3) Indikator kinerja utama sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan indikator kinerja Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah. (4) Unit kerja eselon I, unit kerja eselon II, dan badan layanan umum pada Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah menyusun laporan kinerja berdasarkan rencana strategis dan indikator kinerja utama yang telah disusun.
