PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA...
Pasal 41
BAB 10 — PENGGUNAAN APBD
Hal-hal yang tidak diatur dalam Peraturan Menteri ini dapat dialokasikan dan didanai melalui anggaran pendapatan dan belanja daerah.
