PERUKM
Peraturan Menteri Nomor 2 Tahun 2025 tentang PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS NONFISIK BAGI USAHA...
Pasal 34
BAB 8 — PENYELENGGARAAN INKUBASI
(1) Fasilitasi Inkubasi usaha diberikan kepada calon wirausaha dan/atau wirausaha pemula. (2) Fasilitasi Inkubasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada peserta Inkubasi dengan kriteria: a. berbasis teknologi; b. berwawasan lingkungan; c. berorientasi ekspor; d. inovatif berbasis industri kreatif; e. produk unggulan daerah/kearifan lokal f. substansi impor; dan/atau g. kriteria usaha lain yang menjadi prioritas Pemerintah Pusat dan/atau Pemerintah Daerah.
