Pasal 30
BAB 7 — PENDATAAN LENGKAP
(1) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (1) harus memenuhi persyaratan: a. warga negara INDONESIA; b. berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat
SM.1 SM.2 SM Wamen
keterangan dari Kepolisian Negara Republik INDONESIA; c. diprioritaskan berdomisili sesuai dengan wilayah Pendampingan; d. tingkat pendidikan paling rendah Diploma III atau yang sederajat; dan e. mampu menggunakan perangkat elektronik untuk mengoperasikan aplikasi laman basis data termasuk media sosial; dan f. membuat surat pernyataan tidak menjadi anggota partai politik/terlibat politik praktis yang ditandatangani diatas materai; dan g. diutamakan memiliki sertifikasi kompetensi pendamping pada bidangnya. (2) Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Kepala Dinas Provinsi berdasarkan hasil seleksi dan/atau Evaluasi kegiatan tahun sebelumnya. (3) Ketentuan mengenai seleksi dan/atau Evaluasi Tenaga Pendamping Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
