Pasal 28
BAB 6 — PENDAMPINGAN
(1) Kepala Dinas provinsi atau Kepala Dinas kabupaten/kota dapat MENETAPKAN pejabat di lingkungannya sebagai koordinator pendamping kapasitas usaha. (2) Koordinator pendamping kapasitas usaha provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan paling banyak 3 (tiga) orang sesuai dengan jumlah tenaga pendamping setelah dilakukan supervisi oleh Kementerian. (3) Koordinator pendamping kapasitas usaha kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh kepala Dinas kabupaten/kota sebanyak 1 (satu) orang. (4) Koordinator pendamping kapasitas usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menerima honorarium sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (5) Ketentuan mengenai tugas koordinator pendamping kapasitas usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
