Pasal 24
BAB 6 — PENDAMPINGAN
(1) Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 harus mengikuti kegiatan pembekalan yang dilaksanakan oleh Dinas provinsi, UPTD provinsi, atau Dinas kabupaten/kota sebelum melaksanakan tugas Pendampingan. (2) Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit berisi materi: a. arah kebijakan DAK Nonfisik bagi UMK; b. tugas dan tanggung jawab Tenaga Pendamping
SM.1 SM.2 SM Wamen
Kapasitas Usaha; c. target kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; d. mekanisme dan format pelaporan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha; dan e. aspek penilaian kinerja Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha. (3) Ketentuan mengenai Pembekalan Tenaga Pendamping Kapasitas Usaha ditetapkan oleh Sekretaris Kementerian.
