Pasal 16
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Jenis Pelatihan paling sedikit meliputi: a. kewirausahaan; b. keterampilan teknis; c. manajerial; d. kompetensi berdasarkan Standar Kompetensi Kerja Nasional INDONESIA; e. teknologi informasi; f. akses dan literasi keuangan; g. akses pemasaran; h. pengadaan barang dan jasa; dan i. pelatihan lain sesuai kebutuhan yang ditetapkan oleh Menteri melalui Sekretaris Kementerian. (2) Jenis Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan berdasarkan hasil identifikasi kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan. (3) Kebutuhan dan sasaran peserta Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diarahkan untuk mendukung kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah dalam pemberdayaan Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan wirausaha.
