Pasal 13
BAB 5 — PELATIHAN
(1) Penyelenggaraan Pelatihan dilakukan berdasarkan Kurikulum Pelatihan. (2) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun berdasarkan jenis Pelatihan yang dibutuhkan. (3) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi: a. tujuan instruksional umum dan instruksional khusus; b. pokok bahasan atau sub pokok bahasan; c. metodologi; d. alat bantu; e. alokasi waktu; dan
SM.1 SM.2 SM Wamen
f. Evaluasi. (4) Struktur Kurikulum Pelatihan terdiri dari kelompok materi umum, materi inti, dan materi penunjang. (5) Kurikulum Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun oleh Menteri. (6) Menteri dalam menyusun Kurikulum sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat mendelegasikan kepada deputi yang menangani Usaha Mikro, Usaha Kecil, dan kewirausahaan sesuai kebutuhan pelaksanaan Pelatihan.
