Pasal 5
BAB 4 — TATA CARA PENYESUAIAN/INPASSING
(1) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyusun formasi kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah mengusulkan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan untuk pengangkatan melalui Penyesuaian/Inpassing. (3) Usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Perpustakaan Nasional untuk divalidasi dan mendapatkan surat rekomendasi. (4) PPK Instansi Pusat dan Instansi Daerah menyampaikan usulan kebutuhan Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disertai dengan surat rekomendasi dari Perpustakaan Nasional kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara untuk mendapatkan penetapan.
