Pasal 3
BAB 2 — PNS YANG DIANGKAT DALAM JABATAN FUNGSIONAL ASISTEN PERPUSTAKAAN MELALUI PENYESUAIAN/INPASSING
(1) Pengangkatan PNS dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing berlaku bagi PNS yang pada saat Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan ditetapkan telah memiliki pengalaman dan/atau masih melaksanakan tugas di bidang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki berdasarkan keputusan PyB. (2) Pengangkatan PNS ke dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikecualikan bagi PNS yang telah diangkat dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui Penyesuaian/Inpassing berdasarkan Peraturan Kepala Perpustakaan Nasional Nomor 2 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil dalam Jabatan Fungsional Pustakawan melalui
Penyesuaian/Inpassing dan yang bersangkutan tidak dapat memenuhi kualifikasi pendidikan yang dipersyaratkan dalam periode 5 (lima) tahun sejak diangkat.
