Pasal 21
BAB 11 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau diploma dua/diploma tiga selain bidang ilmu perpustakaan dan informasi atau perpustakaan dan sains informasi yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam waktu paling lama 2 (dua) tahun setelah diangkat menjadi Asisten Perpustakaan harus mengikuti dan lulus pelatihan bidang perpustakaan paling sedikit pola 150 (seratus lima puluh) jam pelatihan. (2) Bagi PNS dengan kualifikasi pendidikan sekolah lanjutan tingkat atas atau diploma dua yang diangkat dalam Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan dalam waktu paling lama 5 (lima) tahun setelah diangkat menjadi Asisten Perpustakaan harus mengikuti dan lulus pendidikan paling rendah diploma tiga.
