PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2023 tentang TATA CARA PENGANGKATAN PEGAWAI NEGERI SIPIL DALAM...
Pasal 18
BAB 8 — PELANTIKAN DAN PENGAMBILAN SUMPAH/ JANJI
(1) Setiap PNS yang diangkat menjadi Asisten Perpustakaan melalui Penyesuaian/Inpassing wajib dilantik dan diambil sumpah/janji menurut agama atau kepercayaannya kepada Tuhan Yang Maha Esa. (2) Pelantikan dan pengambilan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
