Pasal 12
BAB 6 — UJI KOMPETENSI
(1) Pemohon yang telah dinyatakan lulus verifikasi dan validasi wajib mengikuti Uji Kompetensi. (2) Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh tim Uji Kompetensi. (3) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Kepala Perpustakaan Nasional. (4) Tim Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas: a. memastikan pemohon telah terdaftar dalam pangkalan data tenaga perpustakaan;
b. melakukan Uji Kompetensi; c. melakukan penilaian Uji Kompetensi; dan d. melaporkan hasil Uji Kompetensi kepada Kepala Perpustakaan Nasional.
Pasal 13 (1) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (1) meliputi unsur: a. kompetensi teknis; b. kompetensi manajerial; dan c. kompetensi sosial kultural. (2) Materi Uji Kompetensi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan jenjang Jabatan Fungsional Asisten Perpustakaan yang akan diduduki.
