PERPUSNAS
Peraturan Badan Nomor 9 Tahun 2018 tentang Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah...
Pasal 2
Instrumen Akreditasi Perpustakaan Sekolah Menengah Atas/ Sekolah Menengah Kejuruan/Madrasah Aliyah terdiri atas komponen: a. koleksi perpustakaan; b. sarana dan prasarana perpustakaan; c. pelayanan perpustakaan; d. tenaga perpustakaan; e. penyelenggaraan dan pengelolaan perpustakaan; dan f. penguat.
